Breaking News

Revolusi Industri Generasi Milenial

Sudah lebih dua abad, revolusi industri mengubah tatanan ekonomi dunia. Kini gerakan serupa muncul, dimotori generasi milenial. Basisnya ekonomi digital.


Perubahan mendasar pada revolusi industri digital adalah adanya pemerataan peluang masyarakat untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi. Revolusi industri digital mengubah penguasaan bisnis oleh segelintir pemodal menjadi milik publik. Pada ekonomi konvensional modal menjadi faktor produksi utama untuk melakukan bisnis, pada ekonomi digital peran itu semakin terkikis. Media-media sosial sebagai platform pendukung terus muncul dan mengutamakan peran berbagi dibanding dominasi.

Munculnya berbagai start up bisnis terus memberi peluang pada laku business sharing. Dimana individu-individu tanpa modal dapat menjadi bagian dari bisnis digital, terutama sektor industri kreatif, e-commerce, dan transportasi. Pemerataan ekonomi ini tentunya juga akan mengubah pola kerja dan kekuatan yang sebelumnya relasi buruh-majikan menjadi pola kemitraan. Gerakan ini dimotori oleh generasi milenial, yaitu mereka yang lahir pada rentang tahun 1980 hingga 2000-an.

Bukti bahwa generasi milenial mempunyai peran penting dalam revolusi industri digital dirilis KATADATA.CO.ID, dimana remaja usia dibawah 19 tahun atau sering disebut Gen Z, serta usia muda 20-39 tahun atau Gen Y menjadi generasi yang cenderung beralih memakai platform online untuk aktivitas mereka. Riset dari Nielsen menunjukkan bahwa sekitar 38 persen Gen Y dan 40 persen Gen Z mengaku lebih memilih sesuatu yang berbasis online dalam kehidupan sehari-hari mereka.



Hasil riset penulis pada 2015 terhadap 100 generasi milenial berusia 18-22 tahun juga menunjukkan bahwa sebagian besar mereka merupakan adopter media sosial Facebook (100%), Instagram (82%) dan Twitter (70%). Melihat fenomena  tersebut maka wajar bila generasi milenial  memiliki peran penting menggerakkan ekonomi digital. Apalagi jumlah generasi tersebut 10 hingga 20 tahun mendatang akan mendominasi kelompok usia produktif di Indonesia.




Dua tahun setelah itu KATADATA.CO.ID merilis terjadinya perubahan, dimana Instagram kemudian menjadi aplikasi media sosial yang paling sering digunakan di Indonesia. Survei Ekosistem DNA (Device, Network & Application) dan Awarness yang dilakukan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan Instagram digunakan oleh 82,6 persen responden. Sementara itu Facebook di posisi kedua sebesar 66,5 persen. Survei ini dilakukan pada 20 Oktober hingga 20 November 2016 kepada 1.020 orang respoden yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Responden terdiri atas usia 19-36 tahun (80%), usia kurang dari 19 tahun (15%), dan di atas 37 tahun (3%).
Grafik: Aplikasi Paling Sering Digunakan di Indonesia (2016)
Aplikasi Paling Sering Digunakan di Indonesia (2016)
Statistik Penggunaan Aplikasi

Transformasi bisnis digital juga dianggap penting oleh pemimpin bisnis di Indonesia. Dalam studi bertajuk ‘The Microsoft Asia DigitalTransformation: Enabling The Intelligent Enterprise”, sebanyak 90 persen pebisnis di Indonesia menyatakan perlu melakukan transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan perusahaan. Untuk itu Microsoft mendorong setiap organisasi untuk segera melakukan transformasi digital agar mampu beradaptasi dengan perubahan, baik perubahan internal maupun eksternal. Tujuannya agar organisasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjadi lebih kompetitif.






Perubahan paradigma pelaku bisnis ini penting dilakukan. Apalagi menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia memiliki potensi mengembangkan ekonomi digital. Jokowi juga yakin Indonesia mampu menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Untuk itu dia menginginkan adanya percepatan implementasi pengembangan ekonomi digital. Apalagi ketika menghadiri  KTT G-20 di Cina, negara-negara besar mulai menggaungkan revolusi industri baru dengan basis ekonomi digital. Hampir semua negara berbicara mengenai ekonomi digital. “Saya melihat kita punya potensi besar untuk mengembangkan ekonomi digital dan memiliki potensi pasar ekonomi digital yang cukup besar dengan jumlah penduduk 250 juta, di mana 94,3 juta di antaranya adalah pengguna internet,” kata Jokowi ketika memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) membahas ekonomi digital, di  Jakarta, Selasa (27/9/2016) seperti dirilis BKPM.



Percepatan bisnis digital ini mendapat dukungan infrastruktur dari pemerintah. Berdasarkan riset dari Akamai Technologies, dikutip KATADATA.CO.ID, pada kuartal IV-2016, kecepatan rata-rata koneksi internet di Indonesia terlihat sudah cukup baik. Tercatat kecepatan rata-rata internet dalam negeri mencapai 6,7 Mbps. Angka ini meningkat lebih dari 200 persen sejak kuartal I-2015 sebesar 2,2 Mbps. Dengan hasil seperti ini, pertumbuhan koneksi di Indonesia termasuk di atas rata-rata global sebesar 72 persen




Jumlah konsumen online di Indonesia juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2016, riset dari eMarketer dikutip KATADATA.CO.ID memperkirakan akan mencapai 8,6 juta orang yang berbelanja melalui internet. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 7,9 juta orang. Dengan bertambahnya jumlah penduduk yang mengenal internet seiring lahirnya generasi Z (Gen Z) yang lahir di era digital membuat kebiasaan belanja barang dan jasa yang sebelumnya secara konvensional akan beralih menjadi online. Hal ini menunjukkan bahwa dalam industri e-commerce, Indonesia sudah punya modal dasar berupa volume pasar yang sangat besar.



Data jumlah konsumen tersebut sejalan dengan pesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan digital Indonesia. Data eMarketer dikutip KATADATA.CO.ID menunjukkan bahwa transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp 25,1 triliun pada 2014 dan akan naik menjadi Rp 69,8 triliun pada 2016, dengan kurs rupiah Rp 13.200 per dolar Amerika. Demikian pula pada 2018, nilai perdagangan digital Indonesia akan terus naik menjadi Rp 144,1 triliun.

Grafik: Transaksi E-Commerce Indonesia (2014-2018)
Transaksi E-Commerce Indonesia (2014-2018)


Jumlah populasi yang mencapai 250 juta penduduk membuat potensi perkembangan perdagangan elektronik Indonesia sangat besar. Hal itu didukung dengan penetrasi pengguna internet yang terus tumbuh, harga sambungan internet yang semakin terjangkau, serta antusiasme masyarakat dalam menggunakan internet untuk mendukung kehidupan sehari-hari. Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan pengguna internet tercepat di dunia. Riset yang dilakukan oleh Google dan Temasek, untuk periode 2015-2020, proyeksi pertumbuhan rerata tahunan (CAGR) Indonesia adalah 19 persen. Di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya, pertumbuhan pengguna internet yang cukup tinggi terjadi di Vietnam dan Filipina masing-masing 13 persen dan 11 persen.

Grafik: CAGR Pengguna Internet Menurut Negara 2015-2020
CAGR Pengguna Internet Menurut Negara 2015-2020


Peningkatan konsumen tersebut sejalan dengan peningkatan pembayaran digital di Indonesia. KATADATA.CO.ID merilis nilai pembayaran digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 18,59 miliar atau setara Rp 247 triliun pada 2017. Jumlah ini naik 23,8 persen dari tahun sebelumnya senilai US$ 15 miliar. Menurut data dari Asosiasi Fintech Indonesia belanja digital domestik masih mendominasi pembayaran digital dengan nilai US$ 18,55 miliar, pembayaran mobile US$ 4 juta dan transfer peer to peer (P2P) US$ 29 juta.

Terus melejitnya pembayaran digital ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi digital, atau sebaliknya, tumbuhnya ekonomi digital juga mendorong lajunya bisnis finansial teknologi (Fintech), dimana potensi domestik Indonesia masih butuh hingga Rp 988 triliun, dan itu  belum mampu dipenuhi oleh perbankan. Pembayaran digital yang semakin mudah diakses menggunakan perangkat smartphone menjadikan konsumen terus meminatoi transaksi e-commerce. Berbeda dengan satu dekade lalu, transaksi e-commerce masih tetap menggunakan pembayaran konvensional melalui perbankan bahkan ada yang masih membutuhkan kartun kredit.

DUKUNGAN PEMERINTAH
Kabar baik bagi pelaku ekonomi digital. Pemerintah akhir 2016 lalu menerbitkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk mempermudah dan melindungi bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Dalam paket kebijakan yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Bidang Perekonomian itu dijelaskan bahwa pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Dengan populasi dan produk domestik bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara, Indonesia merupakan pasar potensial bagi sektor ekonomi digital. Saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 88,1 juta dan transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$ 20 miliar pada 2016.  Selain e-commerce, pasar ekonomi digital di Indonesia mencakup sektor finansial, internet of things (IoT), dan penyedia jasa daring.




Melihat potensi tersebut pemerintah  menerbitkan Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce ini terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:
1.             Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital; (5) seed capital dari Bapak Angkat; (6) crowdfunding; dan (7) pembukaan DNI.
2.             Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce.
3.             Perlindungan Konsumen melalui: (1) Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik; (2) harmonisasi regulasi; (3) sistem pembayaran perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui e-commerce; dan (4) pengembangan national payment gateway secara bertahap.
4.             Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
5.             Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) penguatan perusahaan kurir lokal/nasional; (3) pengembangan alih data logistik UMKM; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.
6.             Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.
7.             Keamanan siber (cyber security): (1) penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce; (2) public  awareness tentang kejahatan dunia maya; dan (3) Penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
8.             Pembentukan Manajemen Pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.




Paket kebijakan tersebut didukung upaya penguatan dan pemerataan infrastruktur internet melalui proyek Palapa Ring, yaitu proyek infrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan jaringan serat optik yang akan menjangkau 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Proyek ini akan mengintegrasikan jaringan yang sudah ada (existing network) dengan jaringan baru (new network). Jaringan ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia dan terintegrasi dengan jaringan yang telah ada milik penyelenggara telekomunikasi. Megaproyek tersebut kini tengah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo membagi pembangunan Palapa Ring ke dalam tiga paket. Pertama, Paket Barat mencakup wilayah Riau dan Kepulauan Riau sampai dengan Pulau Natuna dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km. Kedua, Paket Tengah meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara, sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km. Ketiga, Paket Timur yang mencakup Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua sampai dengan pedalaman Papua dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 kilometer.





Kalau Proyek Palapa Ring tuntas, pengaruhnya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Pemerataan pembangunan sektor teknologi informasi dan komunikasi akan mewujudkan interkoneksi antarwilayah. Harapannya kesenjangan digital antara wilayah kota dan desa semakin menipis. Masalahnya apakah pemerataan akses teknologi berbanding lurus dengan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital, atau ini hanya dinikmati generasi milenial  perkotaan?

LITERASI
Literasi terhadap pengguna internet diperlukan, agar tidak terjadi kesenjangan antara generasi milenial perkotaan dan pedesaan. Menurut ICTWatch literasi digital merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten/informasi, dengan kecakpan kognitif maupun teknikal. ICT Watch merilis tawaran alternatif “Kerangka Literasi Digital Indonesia”  terdiri atas 3 (tiga) bagian utama, yaitu 1). proteksi (safeguard), 2). hak-hak (rights), dan 3). pemberdayaan (empowerment).

Proteksi (safeguard): pada bagian ini memberikan pemahaman tentang perlunya kesadaran dan pemahaman atas sejumlah hal terkait dengan keselamatan dan kenyamanan siapapun pengguna Internet. Beberapa diantaranya adalah: perlindungan data pribadi (personal data protection), keamanan daring (online safety & security) serta privasi individu (individual privacy), dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang disediakan.

Hak-hak (rights): terkait sejumlah hak-hak mendasar yang harus diketahui dan dihormati oleh para pengguna Internet, sebagaimana digambarkan pada bagian ini. Hak tersebut adalah terkait kebebasan berekspresi yang dilindungi (freedom of expression), hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), serta hak untuk berkumpul dan berserikat (assembly & association).

Pemberdayaan (empowerment): Internet dapat membantu penggunanya untuk menghasilkan karya serta kinerja yang lebih produktif dan bermakna bagi diri, lingkungan maupun masyarakat luas. Pokok bahasan pada bagian ini meliputi jurnalisme warga (citizen journalism) yang berkualitas, kewirausahaan (entrepreneurship) terkait dengan pemanfaatan TIK dan/atau produk digital semisal yang dilakukan oleh para teknoprener, pelaku start-up digital dan pemilik UMKM, serta etika informasi (information ethics).



REGULASI
Regulasi diperlukan untuk melakukan pengaturan dan melindungi pelaku ekonomi digital. Melihat ekonomi digital yang terus tumbuh maka pemerintah harus memberikan ruang bagi pengembangannya. Misalnya dengan memperbaiki regulasi berbagai sektor ekonomi yang memungkinkan terjadinya perubahan dari sistem ekonomi tradisional menjadi ekonomi digital. Kegagapan pemerintah menyikapi gerakan ekonomi baru ini dikhawatirkan akan menghambat bahkan mengebiri  kreativitas para pelaku bisnis digital.

Kegagapan pemerintah misalnya terlihat saat mengeluarkan regulasi bagi transportasi online. Paradigma pemerintah selama ini masih terkesan kapital sentris atau memihak para pemilik modal besar. Padahal transportasi online selain memberikan peluang pemerataan kepemilikan akses ekonomi juga berorientasi pada konsumen. Masalah tersebut kemudian menimbulkan konflik antara pelaku bisnis transportasi konvensional dengan digital. Padahal industri ini sedang bertumbuh dan menjadi startup fenomenal di Indonesia. Untuk itu, regulasi pemerintah sebaiknya ditujukan untuk menyandingkan bisnis konvensional dengan bisnis digital, bukan mempertentangkan keduanya.

Terkait regulasi Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyarankan agar regulasi tidak memberatkan usaha kecil dan menengah. Jika aturannya terlalu rumit, pelaku usaha di level bawah akan sulit berkembang. Di sisi lain, hal tersebut menguntungkan perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial lebih besar, sehingga membuat usaha kecil dan menengah tidak dapat bersaing di pasar.

Usulan itu disebut sebagai light touch atau sentuhan ringan dan perlindungan. Light touch mengacu pada perlunya industri digital memperoleh ruang bereksperimen secara luas tanpa regulasi yang memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Adapun perlindungan terkait jaminan pemerintah atas eksperimen yang dilakukan pelaku usaha. Namun, perlindungan ini harus diberikan secara hati-hati. “Agar penuh pengertian terhadap eksperimentasi dan inovasi,” katanya Senin, 18 Januari 2016, dikutip KATADATA.CO.ID.

Keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang berpihak kepada startup penting dilakukan. Sebab menurut KATADATA.CO.ID, munculnya banyak perusahaan startup di Indonesia telah menjadi fenomena yang menarik. Perusahaan-perusahaan ini dibangun dengan jumlah suntikan dana yang fantastis. Misalnya Go-Jek, startup di sektor transportasi berbasis online, mendapat kucuran pendanaan yang mengejutkan yaitu sebesar US$ 550 juta atau Rp 7,2 triliun pada Agustus 2016 lalu.

Grafik: Jumlah Pendanaan Startup di Indonesia
Jumlah Pendanaan Startup di Indonesia



KOLABORASI
Diakui atau tidak, pertumbuhan ekonomi digital akan dianggap ancaman bagi pelaku ekonomi konvensional. Menghadapi kondisi ini spirit yang dibangun adalah bagaimana membangun kolaborasi antara ekonomi konvensional dengan ekonomi digital. Mempertentangkan keduanya tidak akan produktif bahkan akan mengganggu pertumbuhan masing-masing. Misalnya kolaborasi bisnis transportasi konvensional dan digital, kolaborasi perbankan konvensional dengan pembayaran digital, mendorong pemasaran UMKM ke ranah e-commerce, dan sebagainya.

Salah satu contoh kolaborasi yang sudah terjalin adalah antara perusahaan taksi konvensional dengan taksi online. Dirilis KATADATA.CO.ID setelah Taksi Express beraliansi dengan Uber pada akhir 2016 lalu, Blue Bird juga meresmikan kerja samanya dengan penyedia layanan transportasi Go-Car, yang merupakan salah satu layanan transportasi dari perusahaan Go-Jek. Artinya, jika taksi berada lebih dekat dengan pengguna dibanding pengendara Go-Car, maka pengguna aplikasi akan dijemput oleh taksi Blue Bird. Melalui kerja sama ini, kedua startup tersebut berpotensi menambah mitra pengemudi mobil secara signifikan. Bahkan, Uber dan Go-Jek bisa mengembangkan armadanya di beberapa kota.

Kolaborasi merupakan alasan paling logis agar taksi konvensional tidak kehilangan pasar. Sebab hadirnya ojek dan taksi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber telah memukul kinerja keuangan taksi Blue Bird dan Express. Biaya yang lebih murah, hemat waktu, serta layanan yang cukup baik membuat sebagian masyarakat memilih jasa layanan transportasi berbasis aplikasi. Imbasnya, pendapatan taksi online seperti PT Blue Bird Tbk sepanjang 2016 menyusut 12,36 persen menjadi Rp 4,8 triliun dari tahun sebelumnya. Demikian pula pendapatan PT Express Transindo Utama Tbk hingga September 2016 juga turun 28,95 persen menjadi Rp 512,6 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Grafik: Pendapatan Taksi Konvensional 2014-2016
Pendapatan Taksi Konvensional 2014-2016


Melihat fenomena dan dampak revolusi industri yang digerakkan generasi milenial di atas, maka para pelaku bisnis dan pemangku kepentingan tidak boleh menutup mata. Sebuah fakta bahwa ekonomi digital akan semakin berkembang pesat seiring dengan terus majunya inovasi ICT. Untuk itu pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat perlu sama-sama bergandengan tangan menghadapi realitas itu secara positif dengan melakukan literasi, menerbitkan regulasi yang berpihak dan membangun kolaborasi. Tujuannya agar revolusi industri digital tersebut tidak memakan anak kandung sendiri. (*)

No comments