Breaking News

Media Sosial, Ruang Publik Alternatif

techiesindiainc.com
Oleh M Badri

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan tayangan video yang memperlihatkan oknum polisi memalak turis di Bali. Video berdurasi 4.49 menit berjudul "Polisi Korupsi di Bali/Corruption Police in Bali" itu beredar di situs video sharing Youtube. Dalam video, dengan jelas terlihat adegan pemalakan seorang oknum polisi yang berjaga di salah satu pos, terhadap wisatawan asal Belanda Van Der Spek yang (sengaja) melanggar lalu lintas.

Video yang diunggah sejak 1 April 2013 oleh pemilik akun “gil4sekali” semakin terkenal sejak diberitakan oleh berbagai media massa. Video itu hingga hari keempat sejak diunggah telah dilihat lebih 100 ribu kali.
Namun setelah ramai diberitakan dan dibincangkan di berbagai media massa dan forum-forum online, ditambah ancaman kepolisian akan mengejar sang pengunggah, video dari akun itu tidak bisa lagi dibuka. Meski demikian publik masih bisa melihat video serupa, karena beberapa pengguna Youtube men-share ulang di media sosial yang sama.
Begitulah karakteristik media sosial. Masyarakat bisa dengan mudah mengunggah informasi dan membagikannya. Informasi tersebut semakin menyebar ketika media sosial berbagi pesan dengan media massa. Maka tidak heran bila informasi yang awalnya hanya menyebar di media sosial dengan mudah diketahui oleh khalayak luas. Model pendistribusian informasi seperti ini dapat menjadi contoh pengembangan teori komunikasi dua tahap (two step flow of communication).
Bedanya, kalau pada teori klasik yang dikemukakan Paul Lazarsfeld, pesan awal berasal dari media massa yang pada tahun 1940-an aksesnya masih sangat terbatas. Pesan kemudian diakses oleh opinion leader (pemimpin pendapat/tokoh) di suatu komunitas. Baru oleh opinion leader disebarkan kepada anggota komunitasnya.
Sedangkan pada distribusi pesan dari media sosial ke media massa, justru media massa yang berperan besar menyebarkan informasi kepada khalayak. Sebab saat ini media massa, baik cetak maupun elektronik, dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Sementara media sosial baru familiar bagi sebagian orang. Di Indonesia saja, berdasarkan data Internet World Stats medio 2012, penetrasi internet baru mencapai 22,1%.
Perkembangan internet memang berpengaruh besar terhadap perkembangan media sosial di jagad maya. Apalagi didukung oleh teknologi gadged yang semakin canggih dan memungkinkan akses internet dilakukan di smartphone. Ke depan media sosial dipastikan bakal menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, karena generasi mendatang adalah eranya digital native (anak-anak yang hidup di dunia digital).
Mayfield (2008) mendefinisikan media sosial sebagai pemahaman terbaik dari kelompok baru media online. Beberapa jenis media sosial yang populer antara lain blog, Facebook, Youtube, Twitter, MySpace, Flickr dan sebagainya. Beragam media sosial tersebut mengakomodir berbagai bentuk pesan, mulai teks, gambar, audio, video dan animasi.
Media sosial memiliki beberapa karakteristik. Pertama, mendorong partisipasi dan kontribusi dari setiap pengguna. Kedua, keterbukaan untuk umpan balik sehingga mendorong pengguna untuk memilih, berkomentar dan berbagi informasi. Ketiga, memungkinkan untuk komunikasi dua arah. Keempat, dapat membentuk komunitas. Kelima, saling terhubung dengan situs-situs lain dan media massa.
Melihat karakteristik yang melekat di media sosial, mafhum saja kalau berbagai informasi yang beredar di media sosial kerap menjadi “trending topic” di ranah publik. Terlepas apakah informasi tersebut berdampak positif atau negatif bagi pihak yang bersinggungan. Di institusi kepolisian saja, jauh sebelum video oknum polisi Bali beredar, sudah ada video Briptu Norman di Youtube.
Realitas bahwa publik sudah menemukan media yang demokratis dan memberikan kebebasan untuk berekspresi, seyogianya dijadikan bahan introspeksi semua institusi pelayanan publik di Indonesia. Sebab integritas institusi dan orang-orang di dalamnya saat ini dapat dengan mudah diawasi oleh publik. Kalau terdapat penyelewengan, kemudian cepat menyebar ke media sosial.
Bila perlu, institusi justru mendorong partisipasi publik untuk mengawasi dan mempublikasikan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yang mereka lihat ke media sosial. Hal itu diharapkan dapat menjadi efek jera kepada pelaku. Sehingga aparat pemerintah semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ruang Publik Alternatif
Sekarang adalah eranya publik bebas bersuara. Dimana masyarakat yang mengalami ketidakpuasan terhadap suatu kondisi, terutama pelayanan publik, dengan mudah akan menulis atau mengunggahnya ke media sosial. Apalagi kalau yang ditemui adalah penyelewengan yang dilakukan aparat pemerintah. Sebagai gambaran, pada waktu berdekatan dengan video oknum polisi memalak turis, juga beredar video yang menunjukkan petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai menerima suap dari turis.
Melihat fenomena ini media sosial sepertinya sudah menjadi ruang publik (public sphere) alternatif. Dimana media sosial tidak dapat disensor, tidak dapat dibatasi dan paling penting tidak dapat disuap. Meski demikian, UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam beberapa poin memberikan pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan informasi.
Misalnya Pasal 27 poin (3) yang menyebutkan larangan mendistribusikan informasi elektronik yang  memiliki  muatan  penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancamannya seperti pada Pasal 45 poin (1) bisa berupa pidana  penjara  enam tahun  atau denda hingga Rp 1 miliar. Masalahnya, dapatkah pihak berwenang membedakan mana pencemaran nama baik dan mana kritik sosial dari publik?
Untungnya pengguna media sosial masih dapat berharap pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tumbuhnya ruang publik alternatif di media sosial, memperkuat pandangan salah satu pemikir Mazhab Frankfurt, Jurgen Habermas. Bagi Habermas, ruang publik memiliki peran yang cukup berarti dalam proses berdemokrasi. Di dalam ruang publik opini dapat dibangun, karena menjadi tempat orang-orang beradu pendapat secara adil dan demokratis. Perdebatan untuk mencapai konsensus menyangkut norma-norma yang mengatur tingkah laku mereka, tanpa ada dominasi, pemaksaan dan kekerasan di dalamnya.
Semakin besarnya partisipasi masyarakat dalam berkomunikasi di media sosial, tentunya dapat membentuk kepekaan publik (sense of public). Sehingga masyarakat dapat mengawasi ketimpangan dan penyelewengan yang menjadi perilaku buruk penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
Pemaknaan dari isu-isu seperti itu, menurut Ashadi Siregar (2008) dapat mengasah memori kolektif  dan kritisisme warga. Sebab basis kehidupan warga dalam ruang publik adalah adanya informasi menyangkut fakta publik yang bersifat benar dan obyektif sehingga warga dapat membentuk pendapat (public opinion). Kemudian mereka dapat ambil bagian (sharing) secara rasional dalam kehidupan publik.

Sikap kritis warga yang dibangun di ruang publik alternatif (dalam hal ini media sosial), diharapkan dapat mendorong partisipasi untuk bersama-sama membangun civil society. Dimana sistem sosial dan peradaban dibangun berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan kolektif. (*)

No comments