Breaking News

Revitalisasi Masyarakat Peduli Api


Foto: gurindam12.co
Oleh M Badri

Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau masih jauh panggang dari api. Indikasinya, setiap musim kemarau kasus karhutla terus terjadi. Misalnya dalam beberapa hari terakhir, kabut asap semakin pekat dan kualitas udara terus memburuk. Dampaknya juga masih sama, mengganggu kegiatan pendidikan, perekonomian dan transportasi. Melihat realitas ini, sudah saatnya pemerintah merevitalisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk melakukan pencegahan.

Hal itu penting dilakukan agar upaya pemerintah melakukan pemadaman karhutla tidak hanya menjadi kebijakan reaktif. Karena tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk pemadaman karhutla, baik konvensional, bom air, maupun menciptakan hujan buatan dengan teknologi modifikasi cuaca. Logikanya, mencegah lebih baik daripada memadamkan.

Berkaca dari kasus karhutla 2014 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus mengeluarkan dana hingga Rp355 miliar untuk mengatasi karhutla yang sebagian besar terpakai untuk menanggulangi karhutla di Riau. Pada kebakaran 26 Februari-4 April 2014, BNPB menghabiskan dana Rp134 miliar. Tahun sebelumnya bencana asap menelan dana Rp103 miliar. Meski biayanya besar, mau tidak mau BNPB harus keluar dana karena bencana tersebut bisa berdampak luas pada masyarakat (riaupos.co, 26 Juni 2014).

Alokasi dana untuk mengatasi karhutla yang mencapai ratusan miliar itu baru dari BNPB. Belum termasuk anggaran yang dikeluarkan Pemprov Riau maupun Pemkab/ Pemko di Riau yang daerahnya dilanda bencana karhutla. Ratusan miliar anggaran yang digunakan untuk pemadaman api seharusnya dapat dikurangi, bila pemerintah serius memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan rawan karthutla.

Pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok MPA ini cukup logis dan ilmiah. MPA menurut Peraturan Dirjen PHKA Kemenhut No: P. 2/IV-SET/2014 yaitu masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih/ diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan.

Dimana tugas MPA antara lain memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait kejadian kebakaran dan pelaku pembakaran, menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan, melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas, serta melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka penguatan kelembagaan.

Pembentukan MPA penting dilakukan karena dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu potensi bencana yang disebabkan oleh faktor alam maupun nonalam (faktor manusia). Apalagi studi dan analisis yang dilakukan oleh berbagai pihak berkompeten, baik lembaga pemerintahan maupun organisasi-organisasi nasional dan internasional menyimpulkan bahwa hampir 100 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia disebabkan oleh perbuatan manusia (Syaufina, 2008).

Penguatan MPA
Saat ini di Provinsi Riau sebenarnya sudah terdapat puluhan, bahkan mungkin lebih 100-an MPA. Kelompok tersebut umumnya merupakan hasil binaan dari berbagai instansi pemerintah, perusahaan perkebunan dan kehutanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak semua MPA menjalankan fungsinya dengan baik dalam pencegahan karhutla. Banyak MPA yang dibentuk hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek dan tidak melalui proses pendampingan secara berkesinambungan.

Sedikitnya kelompok MPA yang berfungsi, antara lain terlihat dari hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang pemaksimalan peran MPA yang difasilitasi Yayasan Mitra Insani, akhir April 2015 lalu. Dimana dari puluhan kelompok MPA di Riau, hanya beberapa MPA yang bisa dijadikan percontohan. Misalnya MPA Desa Harapan Jaya (Inhil), MPA Desa Tanjung Leban dan Desa Sepahat (Bengkalis), serta MPA Desa Pelintung (Dumai).

Tidak adanya pendampingan secara holistik menyebabkan keberadaan MPA hanya sekadar nama. Padahal sejatinya MPA merupakan garda terdepan dalam pencegahan karhutla yang ada di wilayahnya. Secara spesifik revitalisasi MPA dapat dilakukan melalui:

Pertama, penguatan kelembagaan MPA dengan membuat regulasi terpadu secara nasional tentang MPA dan lembaga-lembaga terkait di dalamnya. Hal ini diperlukan untuk mengatur sistem koordinasi, memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial ekonomi kepada anggota MPA. Sebab terdapat kasus, MPA yang menjalankan tugas pencegahan karhutla berbenturan dengan kepentingan pengusaha dan aparat.

Kedua, memberikan pelatihan teknis pemadaman api. Kegiatan ini dapat melibatkan instansi pemerintah maupun perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pemadaman api. Teknis pemadaman dini perlu dilakukan agar api tidak membesar dan menyebar secara masif. Pelatihan ini juga harus dibarengi dengan pemberian bantuan peralatan dan perlengkapan yang memadai.

Ketiga, memberikan pelatihan dan pendampingan strategi komunikasi pencegahan karhutla. Aspek komunikasi ini penting dikuasai MPA, sebab pencegahan juga identik dengan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, maupun penyadaran masyarakat. Dalam konteks ini, selain kemampuan komunikasi interpersonal dan kelompok, MPA perlu menguasai penggunaan media komunikasi, baik media sosial, media massa, maupun media rakyat.

Keempat, memberikan insentif sebagai pengganti tenaga dan waktu anggota MPA yang mereka alokasikan untuk pencegahan karhutla. Insentif tersebut dapat berupa insentif langsung maupun pengembangan usaha produktif bagi keluarga anggota MPA. Bila kelompok MPA sejahtera secara ekonomi maka mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Revitalisasi MPA di Provinsi Riau sudah mendesak dilakukan. Sebab karhutla merupakan bencana yang dapat diprediksi kejadiannya, yaitu setiap musim kemarau panjang. Dimana dalam manajemen bencana terdapat fase pengurangan risiko pra-bencana, yang meliputi mitigasi dan kesiapan. Dalam fase itulah MPA memiliki peran penting untuk melakukan pencegahan. Sehingga dampak bencana karhutla dapat diminimalisir. (*)

Dimuat di Riau Pos, Kamis, 3 September 2015

No comments