Breaking News

Mimpi Green City

Dalam dua dekade terakhir ini pembangunan Kota Pekanbaru berjalan sangat pesat. Terutamanya terus bertumbuhnya pembangunan fisik, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, perhotelan, pertokoan, pergudangan dan sebagainya. Namun proram pembangunan selama ini baru sebatas implementasi model developmentalisme. Sementara faktor lingkungan sebagai akar keberlanjutan ekologi nyaris terabaikan.

Developmentalisme menurut ekonom-cendekiawan Prof. Dawam Rahardjo merupakan kemistri ideologis antara kepentingan negara industri maju dan kepentingan elite politik negara dunia ketiga, sehingga dalam konteks Indonesia hingga kini masih bertahan sebagai ideologi pembangunan elite politik (Tempo, 2009).  Pasalnya ukuran dan kriteria keberhasilan pembangunan kita masih berkisar pada warisan konsep pertumbuhan ekonomi Orde Baru seperti pengendalian inflasi, berkurangnya kemiskinan, peningkatan ekspor, dan pertumbuhan ekonomi.

Marginalisasi atribut lingkungan dalam pembangunan bukan hanya menjadi masalah dalam agenda pembangunan nasional, tapi juga pada pembangunan daerah. Hal ini terlihat jelas pada pembangunan perkotaan seperti di Kota Pekanbaru. Lihat saja bagaimana pemerintah terus memberikan izin pembangunan rumah pertokoan (ruko) padahal ratusan unit ruko yang ada masih kosong atau pembangunannya terbengkalai. Selain itu pembangunan ruko juga kerap mengabaikan konsep pembangunan berkelanjutan yang notabene selain untuk keberlanjutan bisnis, juga keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Konsep tata kota yang abai dengan masalah lingkungan dalam jangka panjang akan memunculkan dampak laten selaras dengan persoalan global akibat perubahan iklim: panas ekstrim dan banjir. Dampak negatif developmentalisme level perkotaan tersebut bukan musibah yang tiba-tiba terjadi. Tapi ada hukum sebab akibat yang bermuara pada kelalaian penyelenggara pemerintahan dalam melakukan pengawasan pembangunan. Misalnya terjadi pembiaran pembangunan ruko sudah menghilangkan ruang untuk tumbuhnya tanaman. Semenisasi total pada sebagian besar kompleks ruko juga menutup area resapan air.

Melihat persoalan ini sepertinya laku ekonomi di Pekanbaru mengarah pada kapitalisme-materialisme akut, sehingga setiap jengkal tanah dinilai dengan materi. Nyaris tidak ada sisa ruang untuk tanaman pelindung di sentra-sentra ekonomi dan kompleks perumahan. Belum lagi sedikitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sejatinya merupakan paru-paru sebuah kota. Bila persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka kota sebagai mesin pertumbuhan masa depan, akan mengendalikan manusia dalam belenggu logika industri. Bukan sebaliknya, manusia yang mengendalikan kota untuk keberlanjutan hidupnya.

Konsep Green City
Kritik terhadap pembangunan perkotaan yang hanya berorientasi pada bangunan fisik kemudian mendorong gagasan green city (kota hijau) di berbagai kota besar dunia. Green city merupakan konsep kota yang mengedepankan keseimbangan  ekosistem  sehingga fungsi dan manfaatnya berkelanjutan (Smith, 2009). Tujuan green city adalah mewujudkan pembangunan kota berkelanjutan dengan mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Strateginya melalui penerapan delapan atribut yaitu: Green planning and design, Green open space, Green waste, Green transportation, Green water, Green energy, Green building, dan Green Community.

The Economist Intelligence Unit (EIU) bersama Siemens melakukan proyek riset green city pada 120 kota di dunia dalam kurun 2009-2012 dan dipublikasikan dalam The Green City Index. Untuk kawasan Asia menempatkan Singapura sebagai kota nomor satu yang menerapkan konsep green city. Kota di negara kecil minus sumberdaya alam itu dinilai serius memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pertumbuhannya. Sejak merdeka pada 1965 pemerintah Singapura telah menekankan pentingnya keberlanjutan melalui perencanaan holistik, pengembangan berdensitas tinggi dan konservasi ruang hijau.

Penilaian indeks kota hijau tersebut meliputi 16 indikator kuantitatif dan 14 indikator kualitatif terdiri dari sembilan kategori yaitu: emisi CO2, energi, bangunan, penggunaan lahan, transportasi, air dan sanitasi, pengelolaan limbah, kualitas udara dan tata kelola lingkungan. Salah satu poin menarik dalam riset EIU tersebut adalah adanya penilaian tata kelola pemerintahan kota, yaitu aspek tata kelola lingkungan dengan indikator rencana aksi hijau, manajemen hijau, dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan hijau.

Di Indonesia sejumlah kota yang konsep pembangunannya mulai mengarah pada kota hijau antara lain Kota Bandung dan Kota Surabaya. Kalau Bandung mengembangkan lingkungan hijau melalui estetika arsitektur dan lanskap, Surabaya melalui revitalisasi taman-taman kota. Kesamaannya kedua kota tersebut dipimpin walikota yang secara intensif menjalankan program hijau dengan terjun langsung bersama masyarakat. Sebuah kolaborasi kreatif membangun kota secara partisipatif.

Program green city ini diperlukan sebagai antitesis atas pemahaman manusia yang keliru tentang dirinya dan alam semesta, sehingga melahirkan perilaku tidak peduli terhadap alam dan lingkungan. Tidak ada kesadaran untuk menjaga lingkungan hidup karena pemahaman yang keliru seakan manusia tidak mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral untuk itu. Hal tersebut berakibat fatal bagi manusia, karena secara tanpa sadar menusia pada akhirnya bunuh diri karena menjadi korban dari perilakunya sendiri yang tidak ramah lingkungan, tidak bermoral terhadap alam (Keraf, 2010).
 
Mimpi untuk Pekanbaru
Berbagai literatur menyebutkan bahwa model ideal pengembangan green city yaitu menerapkan delapan atribut. Namun pada tahap awal setidaknya direkomendasikan untuk mengaplikasian tiga atribut yaitu green planning and design, green open space, dan green community. Ketiga atribut di atas mudah dilaksanakan asalkan Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki komitmen politis dengan menerapkan kebijakan pengembangan green city. Sebelum kota ini semakin lama semakin dipenuhi hutan beton dengan desain monoton.

Pertama, pada atribut Green planning and design, perencanaan dan desain Kota Pekanbaru saat ini belum sepenuhnya berpihak pada konsep pembangunan kota yang berkelanjutan. Lihat saja pembangunan ruko dan pergudangan masih dilakukan secara sporadis tanpa memberikan ruang untuk Daerah Hijau Bangunan (DHB). Bahkan lubang resapan air tidak pernah kita temui di kawasan ruko, sehingga air hujan langsung mengalir dan melimpah ke selokan. Drainase yang buruk kemudian menambah derita warga saat musim hujan, karena mengakibatkan banjir di berbagai kawasan dan jalan utama.

Desain bangunan pertokoan di Kota Pekanbaru yang cenderung seragam dan jauh dari nilai estetika sebuah kota juga memunculkan kritik dari publik. Bahkan seniman kartun yang tergabung dalam Sindikat Kartunis Riau (SiKari) secara khusus menggelar pameran bertajuk “PekanbaRuko” pada 17 sampai 30 Agustus 2015 lalu. Poin utama kritik satiris tersebut adalah pembangunan yang hanya mengutamakan aspek pertumbuhan ekonomi semata, dan menomorduakan aspek-aspek lain seperti sosial, budaya, hingga lingkungan, yang membuat kota ini tidak berpihak memanusiakan warganya (Riau Pos, 6 September 2015).

Melihat kondisi ini pemerintah mestinya lebih selektif dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko dengan mempertimbangkan arsitektur dan komitmen penerapan DHB. Misalnya mewajibkan penanaman pohon pelindung seperti pohon tanjung, mahoni, trembesi, dan sebagainya di depan pertokoan dengan jumlah minimal sama dengan banyaknya pintu ruko. Kemudian mewajibkan pengembang perumahan menanam pohon peneduh produktif (penghasil buah) di setiap unit rumah yang dibangun. Semakin baik kalau dilakukan pembuatan lubang biopori untuk resapan air.

Selain itu pemerintah perlu meninjau ulang penanaman dan perawatan pohon pelindung di jalan tepi jalan raya dan memberi sanksi tegas terhadap aksi vandalisme. Selama ini, penanaman pohon tidak disertai dengan perawatan dan pemupukan. Akibatnya pohon yang ditanam pun hidup segan mati tak mau. Lebih ironis, banyak tindakan tidak terpuji oknum masyarakat dan pengusaha yang sengaja  merusak pohon penghijauan dengan memasang iklan, banner, dan baliho dengan cara dipaku. Beberapa pohon juga diketahui sengaja dikikis dan diberi racun agar mati perlahan (Riau Pos, 14 Oktober 2016).

Kedua, pada elemen Green open space kita melihat pekanbaru sebagai kota yang miskin Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal RTH merupakan salah satu elemen penting sebuah kota agar ramah terhadap warga. Keberadaan RTH selain menjadi bagian dari estetika sebuah kota juga sebagai pengendali polusi. Memang akhir-akhir ini pemerintah mulai melakukan revitalisasi beberapa sudut kota menjadi kawasan RTH, seperti eks Taman Kaca Mayang dan eks Kantor Dinas PU Riau tempat tegaknya Tugu Anti Korupsi. Sementara kawasan peruntukan RTH seperti Jalan Garuda Sakti, karena terbengkalai kini berubah menjadi Rumah Sakit, meskipun infrastruktur ini juga penting.

Sebelum seluruh kawasan Kota Pekanbaru penuh sesak bangunan sepertinya pemerintah perlu menata ulang kawasan RTH dengan memperhatikan pemerataan distribusi kawasannya. Jangan sampai RTH hanya menumpuk di pusat kota, sementara kawasan pinggiran yang juga sedang mengalami pertumbuhan terabaikan. RTH juga diperlukan dalam skala mikro misalnya pada kawasan perumahan, pertokoan dan pergudangan.

Semakin mahalnya harga tanah di Pekanbaru saat ini menjadikan para pengembang berpikiran pragmatis-bisnis, sehingga mengabaikan keberadaan RTH sebagai elemen pendukung keberlanjutan ekologi. Padahal sejumlah regulasi menekankan 30 persen peruntukan RTH, dan secara proporsional diterapkan pada level kecamatan hingga RW/RT. Faktanya saat ini rata-rata pengembang perumahan hanya menyediakan ruang untuk bangunan fasilitas umum belaka.

Ketiga, elemen Green Community juga jarang kita jumpai. Pemerintah selama ini belum mengoptimalkan pelibatan stakeholders dari kalangan bisnis maupun masyarakat dalam pembangunan kota yang hijau. Keterlibatan stakeholders penting dilakukan karena pemerintah tidak bisa menjalankan program tanpa dukungan banyak pihak. Apalagi menjaga lingkungan bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, tetapi seluruh komponen masyarakat. Sinergi antar komponen inilah kunci keberhasilan green community.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan dunia usaha melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Implementasinya dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yang salah satu alokasi utamanya untuk keberlanjutan lingkungan, sesuai konsep triple bottom line perusahaan-perusahaan modern yaitu 3P (profit, people, planet). Selain itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjalankan program CSR dengan nama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Pada level masyarakat di Kota Pekanbaru saat ini selain masyarakat geografis (warga) juga terdapat komunitas-komunitas psikografis  yang berkumpul berdasarkan kesamaan hobi, nilai-nilai, minat, dan sebagainya. Komunitas geografis dapat digerakkan melalui peran RW/RT setempat. Sedangkan partisipasi komunitas psikografis digerakkan oleh opinion leader komunitas tersebut. Bahkan komunitas psikografis lebih mudah digerakkan untuk membangun kota hijau karena umumnya berisi kaum muda perkotaan.

Tingginya minat kaum muda perkotaan terhadap masalah lingkungan dapat dilihat dengan semakin banyaknya komunitas pecinta alam yang rutin melakukan aktivitas ourdoor seperti mendaki gunung dan jelajah alam. Belum lagi munculnya komunitas “berbagi” sebut saja komunitas sedekah, akademi berbagi dan sebagainya. Keberadaan komunitas psikografis ini merupakan modal sosial dalam pembangunan sebuah kota.

Merangsang kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha di Pekanbaru sangat diperlukan untuk mewujudkan green city. Dalam konteks ini Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi inisiator kemitraan untuk menghidupkan atribut Green Community. Tentu saja pemimpin kota ini harus mau turun dan bergerak bersama  masyarakat, bukan menjalankan tata kelola lingkungan hanya dari belakang meja.

Komitmen Walikota
Salah satu poin menarik dalam riset EIU The Green City Index di atas adalah penilaian tata kelola pemerintahan yang berpihak terhadap lingkungan. Ketika membahas tata kelola pemerintahan maka dibutuhkan komitmen walikota bersama jajarannya sebagai penggerak pembangunan melalui rencana aksi hijau (Green action plan), manajemen hijau (Green management), dan partisipasi masyarakat (Public participation in green policy). Komitmen dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lainnya yang secara politis mendukung green city.

 Belajar dari Copenhagen yang memimpin indeks kota hijau di Eropa, walikota ibukota Denmark tersebut berhasil melakukan upaya kolaboratif yang kuat untuk menetapkan kebijakan green city. Kota ini juga menunjuk koordinator lingkungan pada setiap unit administrasi yang secara teratur bertemu untuk bertukar pengalaman. Bahkan walikota membuat program kampanye untuk memotivasi perubahan gaya hidup ramah lingkungan dan melibatkan warga dalam mengembangkan solusi untuk pemecahan masalah.

Dalam pengembangan green city walikota adalah komunikator utama untuk mengomunikasikan paradigma pembangunan kota yang pro keberlanjutan ekologi. Hal ini menurut Keraf (2010) harus menjadi komitmen politik pembangunan, kalau tidak kehancuran lingkungan hidup dan ancaman bagi kehidupan manusia di planet ini semakin tidak teratasi. Untuk itulah penulis berharap siapa pun walikota Pekanbaru yang terpilih dalam Pilkada nanti, memiliki komitmen untuk membangun kota ini dengan perspektif hijau. Semoga!

Artikel ini dipubliksikan di Riau Pos, 18-02-2017: http://www.riaupos.co/5052-opini-mimpi-green-city-.html#.WP1nOGnyjDc

No comments