Breaking News

Habis Banjir Terbitlah Asap

(Siklus Bencana Tahunan di Riau)

Oleh M Badri


Belum lagi bencana banjir yang melanda beberapa daerah di Riau hilang dari perbincangan publik, kini bencana baru datang lagi. Padahal jarak antara musim hujan dan kemarau belum mencapai hitungan bulan. Namun siklus alam tersebut tetap saja menorehkan kenangan pahit bagi masyarakat Riau. Akar permasalahannya tetap saja sama, yaitu masalah kehutanan yang dewasa ini menjadi kambing hitam terhadap semua bencana yang terjadi di Riau. Dan hal itu tetap tidak akan usai sampai semua pihak menyadari pentingnya perlindungan kualitas hutan sebagai paru-paru dunia.

Banyaknya kawasan hutan lindung di Riau yang mengalami alih fungsi dan status menyebabkan provinsi ini selalu dilanda banjir sejak beberapa tahun terakhir. Karena memang kawasan hutan yang mengalami kondisi kritis dari tahun ke tahun semakin meluas. Hal ini secara paralel akan menambah tingkat kerusakan daerah kabupaten/kota akibat banjir yang disebabkan penurunan luas kawasan hutan. Nah melihat ini apakah pemerintah akan tutup mata hingga terjadi bencana yang maha dahsyat seperti di Bahorok atau tsunami Aceh?

Secara ekonomis bencana alam pasti menyebabkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Karena kerugian juga menimpa seluruh aspek kehidupan termasuk tulang punggung perekonomian. Tak terhitung lagi luas lahan pertanian yang rusak akibat banjir, termasuk lahan strategis di beberapa daerah seperti Rokanhilir, Rokanhulu, Kampar, Indragiri Hulu dan sebagainya. Hal itu belum termasuk relokasi terhadap korban bencana yang menelan APBD hingga triliunan rupiah. Jika hal ini terus berlanjut tanpa ada penanganan yang komprehensif tidak mustahil anggaran pembangunan Riau hanya terkuras untuk pemulihan kerusakan akibat banjir.

Kerawanan ekologis di daerah yang kaya sumber daya alam ini bila terus dibiarkan berlarut tentu akan merusak ekosistem lingkungan hutan. Greenomics Indonesia bahkan pernah membuat skenario terburuk bahwa pada tahun 2004 lalu hutan Riau yang tersisa tinggal 229.000 hektar. Hal itu diasumsikan menurut data tahun 2001 luas hutan Riau sekitar 4 juta hektar dengan 79 persen dalam kondisi buruk dan terus mengalami deforestasi hingga 100.000 – 200.000 hektar per tahun. Lalu bagaimana kondisi tahun 2005 ini bila restrukturisasi kawasan hutan tidak segera dilakukan. Maka bencana banjir niscaya akan menambah daftar panjang penderitaan masyarakat dan memperluas ‘lingkaran setan’ yang bernama kemiskinan dan keterbelakangan.

Asap Datang Kembali
Bila beberapa hari ini kita rajin bangun pagi dan melihat hamparan semesta di sekitar kita, maka yang tampak hanyalah warna kelabu dengan bau yang menyesakkan dada. Persis dengan tahun-tahun lalu, kali ini pun datang di awal musim kemarau dengan suhu udara yang panasnya melebihi kondisi normal. Fenomena ini menyebabkan penurunan kualitas kesehatan masyarakat dengan timbulnya gejala infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan Pneomenia (radang paru-paru), menyusul kondisi udara yang tidak sehat. Lalu kenapa hal ini selalu terjadi setiap tahun dan seperti menjadi siklus yang tiada terputus?


Bila diamatai lebih jauh, penyebab utama terjadinya kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap ini sebenarnya akibat ulah manusia itu sendiri baik secara perorangan atau kolektif (perusahaan). Karena pembersihan lahan dengan cara pembakaran mungkin secara ekonomis dianggap lebih menguntungkan karena relatif efektif dan efisien. Karena itulah bila musim kemarau titik api akan muncul secara sporadis di beberapa kawasan yang menjadi langganan kebakaran lahan. Hanya dalam empat hari saja sudah ditemukan 36 titik api yang diperkirakan merupakan akibat pembakaran lahan secara sengaja oleh masyarakat. Titik api terbanyak terdapat di daerah Bukit Kapur Dumai, yang jumlahnya mencapai 30 titik, sementara sisanya, terdapat di Kecamatan Bukit Batu Duri XIII di areal milik anak perusahaan dari PT Arara Abadi yang sementara diduga sengaja dibakar oleh kelompok masyarakat (Riau Pos, 26 Januari 2005).

Ketua Yayasan Konservasi Borneo Dr Gusti Z Anshari dalam artikel Mengapa Lahan dan Hutan Terbakar dan Dibakar? menyebutkan bahwa kekacauan sistem politik ekonomi pengelolaan hutan dan rendahnya penegakan hukum di Indonesia telah menyediakan peluang besar bagi perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) ––tentu bekerja sama dengan oknum aparatur pemerintah––dalam melakukan kegiatan penghancuran habitat hutan tropika. Lebih dari 90 persen kebakaran hutan dan lahan di Indonesia disebabkan oleh manusia yang melakukan pembakaran pada lahan gambut, pembakaran untuk membuka areal perkebunan (termasuk areal kelapa sawit dan hutan tanaman industri/HTI), pembakaran pada sisa-sisa kayu dan ranting kering pada areal HPH yang rusak, serta pembakaran vegetasi pada sistem perladangan gilir balik (berpindah).

Tanpa kita sadari, di Riau yang kondisi hutannya sudah memprihatinkan ini penertiban praktik illegal logging atau penebangan liar masih “jauh panggang dari api”. Padahal kejahatan hutan ini berpotensi menjadi bom waktu yang setiap saat dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan secara besar-besaran. Sebab areal hutan yang mengalami intensitas penebangan liar cukup tinggi akan menyebabkan kawasan hutan tersebut porak poranda dan menyisakan volume hutan yang sangat sedikit. Kemudian apabila hal itu diperparah dengan banyaknya dahan dan ranting kering sisa penebangan yang berserakan di mana-mana, maka bisa dipastikan dahsyatnya kebakaran hutan tinggal menunggu waktu saja.

Mungkin kita bisa membayangkan akibatnya bila kebakaran hutan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kemungkinan terburuk semua aktivitas perekonomian dan transportasi akan terganggu. Sebab kabut asap dengan jarak pandang yang sangat pendek akan menyebabkan masyarakat enggan keluar rumah untuk melakukan kegiatan perekonomian. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan belajar mengajar juga pernah diliburkan selama beberapa hari ketika bencana kabut asap mencapai titik kulminasi. Begitu juga dengan aktivitas penerbangan yang lumpuh total, sementara arus transportasi di darat dan laut juga terganggu dan menyebabkan beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena terbatasnya jarak pandang. Apakah kita semua hanya akan tinggal diam melihat kerugian yang disebabkan oleh segelintir orang tidak bertanggungjawab itu?

Penanganan Terpadu
Penanggulangan dampak buruk dari kerusakan alam berupa banjir dan kebakaran hutan memang bukan perkara mudah. Diperlukan kebijakan yang mengikat dengan sanksi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terutama pemerintah harus melakukan kebijakan yang meliputi pencegahan (prevention), pemantauan (monitoring), dan penanggulangan (mitigation) secara komprehensif dengan melibatkan aparat dan masyarakat. Sebab selama ini yang sering dilakukan hanyalah penanggulangan terhadap banjir atau kebakaran hutan yang telah terjadi. Sehingga setiap saat akan selalu berulang bila tidak dilakukan pencegahan dan pemantauan titik rawan kerusakan hutan.

Untuk itulah ke depan perlu dirumuskan program-program penanganan kerusakan hutan secara terpadu dan sistemik dengan melibatkan semua departemen, instansi pemerintah, perusahaan swasta dan LSM. Di tingkat pelaksana juga harus mengikutsertakan masyarakat peduli hutan atau tinggal di sekitar hutan agar melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar secara berkelanjutan. Dengan melakukan koordinasi secara terpadu semua pihak merasa ikut dilibatkan dan ikut bertanggungjawab terhadap semua kemungkinan yang terjadi (bencana).

Menurut penulis, setelah merangkum dari beberapa bahan bacaan ada lima hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi dan mengantisipasi siklus bencana banjir dan asap yang sering terjadi di Riau. Pertama, pemerintah provinsi Riau dan kabupaten/kota se-Riau tidak lagi melakukan perubahan fungsi dan status kawasan lindung menjadi kawasan budidaya kehutanan dan nonkehutanan. Kedua, pemerintah harus segera menyusun rencana tindak yang konkret menyangkut pemberantasan praktik kejahatan hutan, seperti illegal logging, konversi kawasan lindung dan pembakaran hutan. Ketiga, melakukan pemantauan secara rutin terhadap perkembangan kebakaran hutan dan lahan, baik melalui satelit maupun patroli di lapangan dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan peralatannya sebelum bencana terjadi. Keempat, membina masyarakat untuk mencegah kebakaran dalam menyiapkan lahan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan tradisional masyarakat dan menyosialisasikan dampak kebakaran terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk timbulnya bencana lingkungan. Kelima, membangun kelembagaan dan mekanisme untuk menjalankan fungsi pengendalian kerusakan hutan sesuai dengan kemampuan daerah dan tuntutan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Dengan melakukan kelima hal di atas diharapkan bencana banjir dan kabut asap yang menjadi siklus tahunan pengiring musim hujan dan kemarau, ke depan tidak terjadi lagi. Perusahaan perkebunan/ kehutanan serta sebagian masyarakat yang selama ini kurang arif dalam pengelolaan hutan dan lahan diharapkan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Karena kualitas kehidupan manusia tidak terlepas dari pengaruh lingkungan.***

No comments