Breaking News

Komunikasi Penanggulangan Karhutla


Oleh M Badri
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, sekarang ini sudah menjadi bencana yang perlu ditangani dengan serius. Namun hingga kini konsep penanggulangan karhutla masih belum efektif. Ini terlihat dari masih sering terjadinya karhutla di Riau, bahkan Pekanbaru yang notabene ibukota provinsi. Dampaknya pun dirasakan di banyak sektor, terutama lingkungan dan ekonomi. Untuk itu perlu digagas langkah strategis untuk menanggulangi bencana tahunan yang melanda Riau ini.
Bila mengacu pada United Nation Development Program (UNDP) yang mendefinisikan bencana sebagai gangguan yang serius dari berfungsinya suatu masyarakat, yang menyebabkan kerugian-kerugian besar terhadap lingkungan, material dan manusia, maka karhutla dapat dikatakan sebagai bencana. Meski, dampaknya tak sebesar kebakaran hutan di Amerika Serikat dan Australia, yang menelan banyak korban jiwa.
Respons pemerintah selama ini masih sebatas ketika terjadi bencana. Untuk itulah, sebaiknya kondisi tersebut membuka kesadaran bersama bahwa perlu manajemen strategis untuk mengatasi karhutla di Riau. Manajemen bencana selama ini terabaikan dan tidak menjadi prioritas, karena bencana masih dianggap hanya datang sewaktu-waktu. Berdasarkan pengalaman tersebut, seharusnya pemerintah dan masyarakat memiliki komitmen membangun kerja sama dalam manajemen bencana melalui komunikasi yang efektif.
Lemahnya komunikasi penanggulangan bencana terlihat sekali pada koordinasi dan pengorganisasian. Akibatnya kerap terjadi kelambanan dalam merespons bencana. Lumpuhnya Bandara Sultan Syarif Kasim II, meningkatnya penderita ganguan pernafasan, dan rusaknya ribuan hektar lahan akibat karhutla seharusnya menjadi pelajaran berharga. Padahal masalah tersebut dapat diminimalisir seandainya koordinasi kesiapsiagaan menghadapi karhutla dilaksanakan dengan baik. Ramalan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) tentang potensi kemarau panjang dan deteksi hot spot seharusnya bisa menjadi dasar untuk membuat konsep manajemen pra bencana.
Manajemen Partisipatif
Dalam penanggulangan karhutla perlu kerja sama dan koordinasi yang melibatkan semua unsur di pemerintahan, LSM, masyarakat, bahkan dunia usaha dan perguruan tinggi. Lemahnya penanggulangan bencana selama ini, terjadi karena lembaga yang berkompeten menangani bencana masih belum melibatkan partisipasi masyarakat di daerah rawan karhutla.
Padahal Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana (Sphere, 2006) memandang penduduk yang terkena dampak bencana perlu secara aktif berpartisipasi dalam pengkajian, perancangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Untuk itu harus dilakukan upaya khusus memastikan keikutsertaan perwakilan orang-orang secara seimbang dalam program bantuan, termasuk kelompok rentan dan kelompok terpinggirkan.
Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat yang diterbitkan IDEP (2006) juga menegaskan bahwa di daerah rawan bencana seharusnya dibentuk Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana (KMPB), yang bertugas membuat perencanaan untuk mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi di wilayahnya. Dengan partisipasi masyarakat tersebut, jumlah kerusakan dan akibat yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Bahkan Konferensi Sedunia tentang Pengurangan Bencana yang merumuskan Kerangka Kerja Hyogo 2005-2005: Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas terhadap Bencana (Hyogo Framework for Action 2005-2015: Building the Resilience of Nations and Communities to Disasters) merekomendasikan perlunya menggalakkan partisipasi komunitas dalam pengurangan risiko bencana melalui penegakan kebijakan-kebijakan khusus, penggalangan jejaring, pengelolaan strategis sumber daya suka rela, pengakuan peran dan tanggungjawab, dan delegasi serta pembagian kewenangan dan sumber daya yang diperlukan.
Manajemen penanggulangan bencana partisipatif ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap karhutla. Masyarakat perlu diberi penyuluhan dan pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab karhutla dan risiko yang ditimbulkannya. Sehingga kerusakan dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah sejak dini.
Efektivitas Komunikasi
Komunikasi penanggulangan karhutla akan efektif bila pemerintah menerapkan manajemen penanggulangan karhutla yang partisipatif. Melalui kerja sama dan koordinasi tersebut, kebijakan pemerintah dalam penanggulangan karhutla akan lebih efektif dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal yang tersedia. Sehingga masyarakat tidak hanya dilihat sebagai obyek penanggulangan karhutla, tetapi mereka juga sebagai subyek yang bertanggungjawab terhadap potensi karhutla di wilayahnya.
Pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat terhadap karhutla akan tercipta melalui komunikasi strategis yang dilakukan pemerintah di daerah rawan karhutla. Hal itu tentunya membutuhkan kesadaran melihat penanggulangan karhutla sebagai suatu manajemen, bukan sekadar respons terhadap alam. Perubahan paradigma menghadapi karhutla perlu segera dilakukan untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Saat melakukan riset komunikasi penanganan bencana di Yogyakarta untuk menyelesaikan tesis dua tahun lalu, penulis melihat pentingnya peran opinion leader dalam suatu komunitas serta pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) untuk mengurangi risiko bencana. Adanya simpul-simpul di tingkat masyarakat tersebut terbukti memudahkan proses penanggulangan bencana. Hal ini barangkali bisa diadopsi untuk menangani karhutla di Riau.
Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat disarankan untuk meminimalisir karhutla di Riau.Pertama, Pemerintah Provinsi Riau barangkali perlu membentuk sebuah komisi khusus yang bertugas menangani karhutla, mulai pencegahan hingga tindakan. Komisi ini beranggotakan perwakilan dari dinas kehutanan, badan lingkungan, pemadam kebakaran, BMG, TNI/ Polri, LSM, organisasi pecinta alam, unsur perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Komisi ini bertanggungjawab melakukan upaya kesiapsiagaan karhutla dan merumuskan strategi penanganannya.
Kedua, perlu dibentuk pokmas penanggulangan karhutla di tingkat desa/ kelurahan yang rawan. Adanya pokmas dapat mengurangi karhutla dengan melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan di wilayahnya. Pokmas ini diberi jejaring untuk berkoordinasi dengan komisi penanggulangan karhutla yang dibentuk oleh pemerintah. Di sini kemudahan arus informasi dan komunikasi antara pokmas dengan komisi penanggulangan karhutla cukup penting untuk mengurangi risiko karhutla.
Ketiga, perlunya ketegasan hukum terhadap pelaku karhutla. Selama ini pelaku sering tidak terdeteksi karena tidak adanya kepedulian masyarakat terhadap karhutla di wilayahnya. Dengan adanya pokmas penanggulangan karhutla, diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk melaporkan bahkan menangkap pelaku karhutla untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Adanya partisipasi masyarakat ini tentunya akan mempermudah kerja pemerintah dalam menanggulangi karhutla. Pemerintah dapat menempatkan posisinya sebagai outsider yang melaksanakan fungsi regulator, fasilitator dan dinamisator. Masyarakatlah yang kemudian menjadi owner program penanggulangan karhutla. Dengan kata lain, pemerintah lebih menekankan fungsi perlindungan melalui upaya yang bersifat top-down, dan pada sisi lain pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara bottom-up***


No comments