Breaking News

Pentingnya Sistem Informasi Pembangunan Desa

Oleh M Badri

Pasca disahkannya Undang-undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu, pembangunan kawasan perdesaan ke depan akan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional. Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis implementasi UU Desa hingga kini belum terbit, pemerintah daerah perlu segera membuat berbagai rancangan strategis. Salah satunya mengenai sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan seperti yang diamanahkan undang-undang. 


Sistem informasi perlu dibangun untuk mensinergikan komunikasi pembangunan mulai tingkat pusat, pemerintah daerah hingga ke pemerintahan desa. Sebab dengan alokasi dana hingga Rp1 miliar per desa per tahun, tentunya akan meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan. Baik itu pembangunan fisik, perekonomian, maupun pengembangan potensi lokal lainnya yang dapat dijadikan sebagai penggerak ekonomi perdesaan.

Besarnya anggaran pembangunan desa akan menjadi euforia, terutama bagi desa-desa dengan alokasi dana rendah. Sehingga banyak pihak mengkhawatirkan, tidak semua pemerintah desa dapat mengelola anggaran secara profesional dan efektif untuk kegiatan pembangunan. Hal serupa juga terjadi pasca berlakunya otonomi daerah, di mana banyak pemerintah daerah tidak dapat menjalankan pembangunan dengan efektif dan efisien. Bahkan banyak kepala daerah yang akhirnya tersangkut masalah hukum.

Dalam konteks pembangunan kawasan perdesaan, komunikasi dapat berperan penting untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan perdesaan, dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Di mana salah satu faktor penting kesuksesan pembangunan adalah tersedianya akses informasi pada masyarakat. Sehingga mereka dapat mencari pengetahuan-pengetahuan baru di berbagai media untuk mengembangkan masyarakatnya.

Melihat karakteristik perdesaan dengan kultur agrarisnya, keperluan masyarakat terhadap berbagai informasi pembangunan sebenarnya sangat tinggi. Namun media informasi yang ada, sekarang ini belum bisa memenuhi keperluan informasi masyarakat desa. Apalagi kawasan perdesaan sebagian besar jauh dari pusat pemerintahan yang notabene juga pusat informasi dan perekonomian. Sehingga tidak heran kalau selama ini desa tidak hanya termarjinal dari akses ekonomi tetapi juga akses informasi.

Termarjinalnya desa dari akses informasi terlihat dari distribusi media cetak yang saat ini belum menjangkau sebagian besar kawasan perdesaan. Sedangkan siaran televisi umumnya masih menyajikan konten hiburan semata, tertama pada prime time. Apalagi siaran radio, lebih sulit diakses karena jangkauan frekuensinya yang terbatas. Hal itu diperparah dengan minimnya konten pembangunan sebagian besar media massa.

Pentingnya sistem informasi pembangunan desa ini, ditegaskan pada Pasal 86 UU Desa, yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sistem informasi desa yang wajib dikembangkan meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Kontennya meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

Berdasarkan konsep di atas, dalam pengembangan sistem informasi desa  perlu mengedepankan konten informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Konten tersebut berkaitan dengan kegiatan ekonomi perdesaan yang umumnya di sektor agraris. Bila mengacu pada World Bank, sistem informasi perdesaan bisa berupa media komunitas baik radio, televisi maupun surat kabar komunitas. Tujuannya untuk melayani, mendidik dan  mensejahterakan komunitasnya melalui konten-konten lokal.

Semakin luasnya jaringan internet seluler kemudian membuka ruang untuk mengembangkan sistem informasi berbasis internet di kawasan perdesaan. Apalagi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pada medio 2013 lalu sudah meluncurkan domain desa.id yang khusus digunakan oleh pemerintah desa. Dengan demikian, pemerintah desa bisa memiliki portal informasi yang tidak hanya diakses oleh komunitasnya, tapi juga bisa mempromosikan potensi desa ke masyarakat dunia.

Besarnya potensi pengembangan sistem informasi pedesaan ini tentunya harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah. Karena dengan mengangkat potensi desa ke tingkat dunia, dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan keperluan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Apalagi, sistem informasi pembangunan perdesaan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah dan nasional. Jejaring sistem informasi ini akan saling menguatkan untuk menyukseskan pembangunan nasional di masa mendatang. Karena akan menjadi pusat informasi, komunikasi dan basis data pembangunan yang dapat diakses oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Transparansi dan Partisipasi
Pembangunan sistem informasi perdesaan juga dapat memutus kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Sistem informasi perdesaan yang baik kemudian akan mendorong keterbukaan informasi publik hingga ke level perdesaan. Keterbukaan dan transparansi pasca terbitnya UU Desa menjadi sangat penting untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana desa oleh perangkatnya.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, implementasi program pembangunan desa harus dengan ketelitian dan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini diperlukan untuk memastikan tidak ada perangkat desa ataupun masyarakat yang tersangkut masalah hukum. Karena itu harus diantisipasi jangan sampai korupsi sampai masuk ke desa (Riau Pos, 9 Februari 2014).

Selain itu, adanya pusat-pusat informasi di perdesaan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tentunya sistem informasi perdesaan harus dirancang dengan model komunikasi dua arah, baik antara masyarakat desa dengan perangkatnya, maupun dengan pemerintah daerah. Partisipasi dalam kegiatan pembangunan penting dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa.

Dengan adanya partisipasi, maka pemberdayaan masyarakat desa dapat ditingkatkan. Pemberdayaan itu sendiri menurut UU Desa merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas keperluan masyarakat desa. ***


Dimuat di Riau Pos: 22 Februari 2014

No comments